“Atas perkara tersebut telah ditunjuk tiga penuntut umum (PU).yang akan melaksanakan penuntutan,” tandas Agung.
Terpisah, Ardian Widya Pramanto, S.H, Kuasa Hukum korban, sangat mengapreasi kinerja penyidik dan kejaksaan terkait kasus pencabulan yang tengah menyeret kades Kuro berinisial MA tersebut.
“Semoga pelaku mendapatkan putusan yang setimpal, dikarenakan ini menyangkut korban anak- anak. Terkait pendampingan dari PH untuk dua anak tersebut tetap akan kita kawal sampai mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan,” terang Ardian.
Seperti diketahui, awal terungkapnya peristiwa itu saat kades MA memperlakukan kedua putri tirinya secara berlebihan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Lamongan sekitar bulan Maret 2023.
Kades MA juga pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban. Kades MA kemudian harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli dua anak tirinya. (Bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





