BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
“Hari ini kita mengadakan silaturahmi dan sosialisasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Saya menyambut baik dan kami sampaikan bahwa ini hak para Kades dalam waktu cukup lama diperjuangkan, kita tau kemarin waktu mau berangkat ke Jakarta bertemu, dan kita juga memberikan restu aspirasi itu untuk disampaikan,” tutur Bupati Yes usai melakukan audiensi dengan paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan di Guest House Lamongan, Rabu (15/5/2024).
Penerbitan SK Bupati tersebut seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Alhamdulillah hari ini terjadi keinginan dan aspirasi itu diperpanjang dua tahun. Kami akan menindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati,” imbuh Bupati Yes.






