“Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib petugas melakukan patroli dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (52), warga Kelurahan Tlogoanyar,Kecamatan Lamongan,” kata Kapolsek Lamongan Kota.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) lembar kertas yang berisi nomor titipan togel, uang taruhan titipan dari pemasang sebesar Rp. 570.000,- dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A30s Warna Hijau.
“Kemudian tersangka berikut barang buktinya saat ini kita amankan di Mapolsek Lamongan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” tegasnya. (bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





