Menurut Agum, MJ telah mempromosikan judi online sejak 2023 dan memiliki ribuan pengikut di Instagramnya.

Saat ini, MJ dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambun untuk penyelidikan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MJ akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.(bs)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2