Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda. Pelaku pertama berinisial P.S (31) diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selang satu jam kemudian, pelaku kedua berinisial W.M.B.N (32) turut ditangkap di lokasi berbeda di wilayah yang sama.

Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku ketiga berinisial M.P (31) berhasil diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka, Siantar Barat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, lengkap dengan dokumen kendaraan.

“Seluruh pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga memastikan barang bukti terkait telah diamankan,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polsek Bangun juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi curanmor dengan menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui kerja cepat, tepat, dan profesional di lapangan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2