Satu suara dengan Pak Yes, Ketua PWI Provinsi Jawa Timur Lutfil Hakim mengungkapkan kepada wartawan di Lamongan akan diperbolehkannya dalam implementasi Undang-Undang Pers pasal 6 yang berisi tentang pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Boleh untuk menuliskan kritik dan saran asalkan untuk kepentingan umum dan memiliki dampak mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan pelantikan pengurus PWI Lamongan periode 2023-2026 oleh Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim. Dilantik sebagai Ketua PWI Lamongan Kadam Mustoko dari media Harian Duta Masyarakat menyatakan akan terus melakukan kolaborasi dengan stakeholder dan masyarakat Lamongan untuk dapat menghentikan kejahatan atas nama pers dan mampu memberikan edukasi masyarakat tentang tugas pers sesuai Undang-Undang yang ditetapkan.




