Oleh: DR.*Abid Muhtarom* ,SE.,MSE (Dekan fakultas ekonomi dan bisnis UNISLA / wakil ketua ANSOR kabupaten Lamongan)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Fenomena monkey business merujuk pada praktik bisnis yang tidak etis, manipulatif, dan merugikan pihak lain, sering kali untuk keuntungan pribadi dalam jangka pendek. Fenomena ini bisa merugikan sektor UMKM di Indonesia yang masih dalam tahap berkembang dan sangat membutuhkan lingkungan bisnis yang sehat dan transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

UMKM di Indonesia memegang peran strategis dalam perekonomian nasional. Mereka menyumbang lebih dari 60% dari PDB dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Namun, karena sifatnya yang kecil dan terbatasnya akses terhadap modal, UMKM sering menjadi sasaran praktik monkey business oleh pihak-pihak yang lebih kuat, seperti perantara, distributor besar, atau penyedia layanan keuangan.

Beberapa bentuk monkey business yang umum dialami oleh UMKM meliputi:

1. Manipulasi Harga: Pihak perantara sering kali menaikkan harga bahan baku atau produk yang dibutuhkan UMKM tanpa alasan yang jelas, menghambat daya saing mereka di pasar.

2. Penipuan Kredit: Pelaku UMKM sering terjebak dalam skema kredit yang menjanjikan keuntungan besar namun berakhir dengan bunga yang sangat tinggi atau persyaratan yang tidak realistis, membuat mereka sulit berkembang.

3. Kolusi dan Nepotisme: Dalam tender dan kerja sama proyek, sering kali terjadi kolusi antara pihak-pihak tertentu yang merugikan UMKM, karena mereka tidak memiliki akses yang sama terhadap peluang tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2