BERITASIBER.COM | TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung di Aula Falalamo Kejati Malut, Selasa (9/12/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan bahwa status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa MS, yang saat itu menjabat sebagai bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022.
“Penetapan tersangka terhadap Al Yasin Ali merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta persidangan terdakwa MS. Ini menunjukkan komitmen Kejati Maluku Utara dalam memberantas praktik korupsi di daerah,” tegas Richard.





