BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera menyusun regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sungai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah strategis ini dinilai sangat mendesak sebagai upaya memperkuat fondasi hukum dalam menangani persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Lamongan akibat luapan air sungai.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Husen, menyatakan bahwa ketiadaan payung hukum yang spesifik mengenai sungai sering kali menjadi batu sandungan bagi pemerintah daerah dalam mengeksekusi kebijakan teknis di lapangan. Selama ini, regulasi yang ada dianggap belum mencakup kompleksitas permasalahan sungai secara menyeluruh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Husen, saat ini Lamongan baru memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Waduk. Meskipun memiliki kaitan dengan manajemen air, karakteristik penanganan waduk sangat berbeda dengan sungai.

“Karakteristik bencana banjir di Lamongan ini sangat berkelindan dengan kondisi aliran sungai. Tanpa adanya Perda Pengelolaan Sungai, kita sering kali terkendala dalam mengambil tindakan cepat karena keterbatasan wewenang dan dasar hukum,” ujar Husen, Kamis (22/1/2026).

Ia menekankan bahwa Perda ini nantinya akan berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memperjelas pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Hal ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan saat melakukan intervensi, seperti normalisasi sungai atau perbaikan tanggul yang kritis.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2