Selain mendorong regulasi baru, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga memberikan catatan positif terhadap rencana kerja Pemkab Lamongan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ia mengapresiasi dimasukkannya anggaran Kajian Risiko Bencana (KRB) ke dalam rencana kerja tahun 2026.
Husen menegaskan bahwa dokumen KRB bukan sekadar dokumen teknis, melainkan prasyarat utama dari pemerintah pusat agar daerah bisa mendapatkan kucuran bantuan anggaran penanganan bencana.
“Langkah Pemkab memasukkan KRB dalam program 2026 adalah kemajuan besar. Kajian ini adalah kunci agar kita bisa mengakses dukungan sumber daya yang lebih luas dari pusat, yang tentunya harus didasari oleh analisis risiko yang valid dan terukur,” tambahnya.
Dengan sinergi antara Perda Pengelolaan Sungai yang sedang didorong dan dokumen KRB yang akurat, DPRD berharap sistem mitigasi bencana di Lamongan akan jauh lebih tangguh. Keberadaan regulasi daerah yang kuat akan memberikan legalitas bagi Pemkab untuk melakukan mitigasi secara mandiri maupun kolaboratif tanpa mengabaikan peraturan yang lebih tinggi.
DPRD Lamongan berharap penyusunan draf Perda ini dapat segera direalisasikan agar dampak banjir yang merugikan sektor pertanian dan pemukiman warga setiap tahunnya dapat diminimalisir secara signifikan melalui perencanaan yang matang dan berpayung hukum tetap.





