Sebagai bagian dari kegiatan, Diyah Putri Kusuma Whardhani dari Kejari Lamongan memberikan pemaparan tentang kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara perpajakan, sementara Ferdian Sa’ad dari Kanwil DJP Jatim II menjelaskan modus tindak pidana pajak serta sanksinya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Lamongan, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jawa Timur II sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan kepatuhan pajak desa periode 2022–2025.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di bawah pengawasan DJP Jatim II, meliputi Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, hingga wilayah Madura.
“Kami maksimalkan kolaborasi dengan Kejati dan Kejari untuk mencegah aparat desa terjerat sanksi pidana pajak. Pendekatan preventif seperti ini jauh lebih efektif,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, DJP berharap seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lamongan dapat semakin disiplin dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan desa, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJP di www.pajak.go.id.





