BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan serta Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Lamongan, Senin (3/11/2025).
Acara yang digelar di Aula KPP Pratama Lamongan ini diikuti oleh 40 kepala desa pemilik NPWP IPDesa serta perwakilan dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa secara tertib dan transparan.
Kegiatan Monev ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim II Mahanto Aminoto, Kepala KPP Pratama Lamongan Arif Puji Susilo, Kabid Pengelolaan Aset dan Sumberdaya Desa DPMD Lamongan Faris Hasbi, serta Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejari Lamongan Diyah Putri Kusuma Whardhani.
Dalam sambutannya, Mahanto Aminoto menegaskan bahwa DJP berkomitmen mendampingi pemerintah desa agar tertib pajak dan menghindari sanksi hukum.
“Kami ingin IPDes di Lamongan bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik. Pembinaan ini kami harapkan cukup menjadi solusi tanpa perlu masuk ke ranah penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Arif Puji Susilo menekankan pentingnya peran desa dalam menjaga penerimaan negara.
“Dana desa bersumber dari APBN. Jika kepatuhan pajak di tingkat desa rendah, maka penerimaan negara bisa terpengaruh dan berdampak pada alokasi dana desa tahun berikutnya,” jelasnya.





