Lebih lanjut, Supi’ah menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kecamatan dan kabupaten, Pendamping desa serta Masyarakat memiliki peran penting sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pendamping desa memiliki tugas membantu proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa di wilayah binaan mereka,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Tanjung Sari, Prayitno, mengakui keterlambatan realisasi pembangunan di desanya. Ia menyebutkan bahwa cuaca buruk menjadi salah satu kendala utama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dalam beberapa bulan terakhir, hujan turun hampir setiap hari. Daripada pekerjaan dilakukan secara terburu-buru dan hasilnya tidak maksimal, kami memutuskan untuk menunda beberapa minggu,” katanya.

Prayitno memastikan bahwa semua material pembangunan telah siap dan pekerjaan akan segera dimulai dalam waktu dekat. “Kami memilih akhir tahun untuk melaksanakan pembangunan agar hasilnya lebih baik. Dalam bulan ini, proyek akan kami realisasikan,” tegasnya.

Pernyataan dari Camat Natar dan Kepala Desa Tanjung Sari memberikan gambaran bahwa proses pengawasan dan pembangunan terus dilakukan meski terdapat kendala teknis. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama agar program pembangunan di desa dapat berjalan sesuai target dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.’’ tutupnya.(sin)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2