Ditegaskan Zamroni, bahwa sesuai rapat koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa posko ini wajib didirikan sebagai langkah melindungi hak-hak pekerja.

“Tentu tujuannya adalah agar nanti semua perusahaan bisa melaporkan apakan sudah memberi THR apa belum secata by name by data. Posko juga sekaligus tempat komunikasi koordinasi apabila ada pekerja yang mungkin tidak mendapat THR. Selanjutnya akan kita lakukan mediasi ke pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi perihal THR bagi mitra ojek online atau ojol, Zamroni menyebut bagi pelaku ojol lokal nantinya bisa melaporkan pemberian THR kepada mitra karena sesuai regulasi terbaru perusahaan ojek online umum maupun lokal wajib memberi THR.

“Ojol lokal lamongan, tentu harapan kita dari admin atau pemimpin perusahaan bisa melapor perihal status ketenagakerjaan. Kami harap bisa disesuaikan dengan prosentasi ojok online umum seperti Gojek maupun Grab,” urainya.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2