BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan memastikan melakukan pengawasan dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di perusahaan swasta, salah satunya dengan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.

Kepala Disnaker Lamongan, Moh. Zamroni mengatakan bila pencairan THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum lebaran kepada pekerjanya.
“Secara aturan THR wajid diberikan sepekan jelang lebaran, sejalan dengan itu kami membuka posko pengaduan,” ungkapnya, Selasa (18/3/2025).
Posko pengaduan dibuka mulai hari ini di Kantor Disnaker Lamongan, Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
“Apabila ada hak-hak berkaitan dengan THR pekerja, bisa segera melapor akan segera kami tindaklanjuti,” bebernya.