Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih mengatakan bahwa menganalisis kerugian berdasarkan LHP BPK lumayan besar yakni Rp. 2.372.666.756,76, mengindikasikan bahwa ada ketidak becusan perencanaan hingga pelaksanaan proyek. (7/8/2024)
Padahal ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pasal 11 angka 1 huruf i yang menyatakan bahwa PPK mempunyai tugas mengendalikan kontrak.
Pasal 17 angka 2 yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, ketepatan tempat penyerahan.
“Sangat disayangkan kondisi ini terjadi. Padahal Boby Nasution walikota Medan sudah punya komitmen membangun Medan dengan kekuatan maksimal, lalu pertanyaannya sekarang, apa tindakan selanjutnya jika kasus ini dibiarkan begitu saja,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024) siang.
Menurutnya, fungsi kolam retensi inikan mengarahkan air ketika debet air banjir datang dari hulu ke pintu inlet dan mengarahkan air ketika debet banjir Rob dari Hilir datang ke pintu outlet. Jika kondisi kurang volume tidak ada kepastian kolam retensi masih mampu mengatasinya.(Rizal Hasibuan)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com






