Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Mereka juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari serta berkomitmen menjaga hubungan baik sebagai saudara.
Sebagai bentuk kesepakatan, kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan damai yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
AKP Martua Manik menambahkan bahwa langkah mediasi tersebut merupakan bagian dari pendekatan problem solving yang sering dilakukan oleh kepolisian dalam menangani konflik sosial di masyarakat, terutama jika permasalahan tersebut masih memungkinkan diselesaikan secara damai.
“Perkelahian tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan telah membuat surat pernyataan bermaterai,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar dapat mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan keluarga maupun masalah pribadi, sehingga tidak berujung pada tindakan kekerasan.
Dengan penyelesaian secara kekeluargaan ini, diharapkan hubungan kedua saudara tersebut dapat kembali harmonis serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba tetap terjaga dengan baik.(Pirhot Nababan).






