Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi di jalan depan Kos Bundadari di Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
“Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan cemburu terhadap korban,” kata Ipda Hamzaid.
Pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah buron selama empat hari. penangkapan terhadap terduga pelaku, dilakukan setelah polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di sebuah warung kopi.
“Saat pelaku datang, kami langsung mengamankannya dan dibawa ke Polsek Lamongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





