BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Program dana kompensasi dari PT Lamongan Shorebase (LS) untuk nelayan Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik setelah adanya desakan agar Ketua Rukun Nelayan (RN) Kemantren, Miftahul Rohim, mundur dari jabatannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rohim menjelaskan, awal mula bantuan ini lahir dari perjuangannya bersama pengurus RN agar nelayan mendapatkan hak atas keberadaan PT LS di wilayah Desa Kemantren. Hasilnya, disepakati dana kompensasi sebesar Rp 50 juta + Rp 5 juta per bulan selama PT LS masih beroperasi di wilayah tersebut.

Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani pihak PT LS oleh Indah Wahyuni dan pihak RN oleh Miftahul Rohim, disaksikan Kepala Desa Kemantren Suaji serta Ketua BPD Budi Afiyanto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dana tersebut langsung dibagi dua ke kelompok Barat dan Timur masing-masing Rp 27 juta per bulan. Semua pengelolaan dilakukan secara transparan dan saya pribadi tidak pernah memegang uang itu,” ungkap Rohim, Senin (8/9/2025).

Dana digunakan untuk operasional pendalaman alur laut dan kebutuhan kelompok nelayan, sesuai laporan pertanggungjawaban yang dilengkapi bukti fisik. Hal ini diperkuat oleh pernyataan dua bendahara masing-masing wilayah, David (Barat) dan Sueb (Timur), yang memastikan semua pengeluaran tercatat rapi dan dapat dicek.

Namun, beberapa anggota RN meminta Rohim mundur, bukan karena persoalan laporan keuangan, tetapi beralih menjadi isu kepemimpinan. Upaya mediasi di kantor RN dan balai desa tidak membuahkan hasil.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2