Selain masalah pertanian, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik usaha warung kopi dan kafe. Polisi meminta para pelaku usaha untuk turut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban di lingkungan tempat usahanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Beberapa poin penekanan meliputi:

  • Larangan Miras: Pemilik warung dilarang keras menyediakan atau menjual minuman keras (miras) yang sering menjadi pemicu keributan dan aksi kriminalitas.
  • Pembatasan Jam Buka: Pengelola tempat usaha diminta membatasi jam operasional guna menghindari kerumunan hingga larut malam yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
  • Keamanan Mandiri: Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada menjaga keamanan diri sendiri dan lingkungan sekitar (Siskamling).

Di tengah dinamika sosial yang ada, Polsek Kembangbahu juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing atau ikut serta dalam aksi-aksi massa yang dapat merugikan diri sendiri maupun kepentingan umum. Edukasi ini dilakukan untuk menangkal potensi konflik sosial dan gesekan antar kelompok di wilayah Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Personil di lapangan mengajak masyarakat untuk menjadi ‘polisi bagi dirinya sendiri’. Artinya, kesadaran akan keamanan harus tumbuh dari setiap individu. Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya,” tambah Iptu Sono.

Kegiatan patroli dialogis ini berlangsung hingga dini hari dalam situasi yang aman, lancar, dan kondusif. Langkah ini selaras dengan semangat “Ayo Jogo Lamongan” yang diusung Polres Lamongan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya interaksi langsung secara rutin ini, angka kriminalitas di wilayah Kecamatan Kembangbahu dapat ditekan seminimal mungkin dan hubungan harmonis antara Polri dengan warga tetap terjaga erat,” tegasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2