Iptu Zainullah menjelaskan, setelah puas melakukan perbuatannya, tersangka langsung pulang menuju ke rumahnya. Sedangkan korban, langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya begitu mereka sampai di rumah.
”Dari kejadian tersebut, terungkap fakta yang mengejutkan. Bahwa tersangka L sudah mencabuli korban sebanyak 5 kali sebelumnya, dan kejadian ini adalah perbuatan pelaku yang ke 6 kalinya terhadap korban,” tambahnya.
Geram dengan kelakuan pelaku, kemudian orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan hasil visum dan gelar perkara, petugas lalu menangkap pelaku pada kamis (23/11/2023) dan membawa pakaian milik korban dan milik pelaku sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76E UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI nomer 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.





