Layanan Informasi Pandawa juga menyediakan fitur cek status pembayaran iuran, virtual account, skrining kesehatan, hingga informasi fasilitas kesehatan terdekat dan kantor cabang. Selain itu, peserta dapat menyampaikan keluhan melalui menu Pengaduan Pandawa atau Care Center 165.

Janoe juga memberikan perhatian khusus kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, mengingat kelompok ini paling sering mengalami tunggakan pembayaran iuran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jika peserta telat membayar, status kepesertaan memang kembali aktif setelah tunggakan dilunasi, namun terdapat masa denda pelayanan selama 45 hari.

“Denda hanya dikenakan jika peserta menjalani rawat inap di fasilitas rujukan tingkat lanjutan selama masa 45 hari tersebut,” jelas Janoe.

Besaran denda layanan ditetapkan 5% dari tarif INA-CBGs dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan, dengan batas tertinggi Rp20 juta.

Melalui imbauan ini, BPJS Kesehatan Gresik berharap seluruh peserta JKN semakin proaktif dalam mengelola kepesertaan dan pembayaran iuran. Pengecekan keaktifan secara rutin dinilai efektif mencegah kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2