“Jenis sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku pungli sesuai dengan jenis. Pembuat pasal terkait pungli dan ancaman pidana untuk pelaku pungli,” ujarnya, Kamis (12/10/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, Tiar Widya Novita Irban Investigasi Inspektorat Lamongan menyampaikan, satgas saber pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.

“Dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016,” tutur dia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga mengungkapkan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar dengan menghubungi satgas saber pungli pada alamat sekretariat Inspektorat Kabupaten Lamongan,” tandasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2