BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Setelah pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Legislatif, Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan Pemilihan Calon Kepala Daerah di 37 Provinsi atau 508 Kabupaten / Kota di Indonesia.
Sementara itu, di kota Yogyakarta, DIY, sejumlah kandidat bakal calon wali kota / wakil wali kota Yogyakarta terus bermunculan.
Sebelumnya, nama yang sudah tidak asing muncul di publik yakni, Muhammad Afnan Hadikusumo, Heroe Poerwadi, Singgih Raharjo, Budi Waljiman, Wawan Harmawan, Muhammad Yazid Afandi, Hanum Salsabila Rais, Haryawan Emir Nuswantoro, Widi Praptomo, Fokki Aridyanto, Arya Ariyanto, Ricco Survival Yubaidi, Budi Waljiman, R. Krisma Eka, Sri Widya Supena, Dwi Candra Putra.
Dari antara para kandidat bakal calon (balon) itu, belum ada satu pun yang menyatakan secara resmi untuk berpasangan dan telah memiliki partai. Beberapa balon mengakui masih penjajakan, dengan partai yang menjadi perahunya.
Wawan Harmawan menuturkan, hingga saat ini dirinya masih menunggu rekomendasi partai, sebagaimana diketahui Wawan mendaftarkan diri sebagai balon dari PDI Perjuangan.
“Masih menunggu mas,” kata Wawan Harmawan saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Demikian halnya, Fokki Ardiyanto yang juga mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon wakil wali kota dari PDI Perjuangan, mengaku menunggu hasil rekomendasi partai. Fokki berharap, partai akan memberikan rekom kepada balon yang idiologis.
“Ya DPP pasti akan memberikan rekomendasi kepada yang ideologis,” ujar Fokki.
Sementara itu Ketua KPU Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro menyampaikan pelaksanaan penerimaan pendaftaran balon KDH, dimulai sejak tanggal 27 Agustus- 29 Agustus 2024.
“Penerimaan daftar tanggal 27-29 Agustus,” kata Noor.
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Persiapan:
Perencanaan Program dan Anggaran-Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan- Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan-Terakhir pada Senin, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024-Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.
Tim Redaksi