“Alhamdulillah setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat, tentu capaian tersebut memiliki dampak besar akan keberlanjutan pembangunan di Lamongan. Pembangunan yang dimaksud ialah fisik hingga non fisik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal, sebagai narasumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Kabupaten Lamongan akan mendapatkan nilai cukai sebesar 50 miliar.
“DBHCHT ini akan dikembalikan lagi ke Pemerintah daerah untuk digunakan mensejahterakan masyarakat. Dan Kabupaten Lamongan selalu melampaui target atau artinya bagus. Namun kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal harus terus dilakukan agar mampu meminimalisir keberadaannya,” kata Eko.
Tak lupa Eko menekankan pemaparan akan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





