“Selain itu Ormas harus menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berkontribusi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan di kabupaten Lamongan,” ucap Zainul.

Selain menjelaskan peran dan fungsi Ormas, Zainul menjelaskan perihal larangan Ormas diantaranya melakukan tindakan permusuhan terhadap suku agama ras atau golongan, Melakukan tindakan kekerasan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu juga Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Ormas dilarang terikat dengan partai politik, dan juga Ormas dilarang menganut mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Gembong Kecamatan Babat Sulaiman menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan BPL ini.

“Alhamdulillah teman-teman BPL masih mau memikirkan nasib ana-anak yatim dan dhuafa, hal ini menjadi kegiatan yang penuh makna dan bermanfaat,” terang Sulaiman.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2