BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Anggota Polsek Kembangbahu memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani, selain bisa membahayakan orang lain juga bisa berakibat fatal hingga merenggut nyawa diri sendiri.
Hal ini seperti di lakukan anggota Polsek Kembangbahu Aipda Yerry yang juga selaku Bhabinkamtibmas Desa Doyomulyo.
Bhabinkamtibmas Desa Doyomulyo itu mengatakan imbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban nyawa di wilayah hukum Polsek Kembangbahu.
”Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini juga memasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik. Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat,” kata Aipda Yerry kepada beritasiber.com, Selasa (20/02/2024).
Aipda Yerry menjelaskan guna mengantisipasi dalam penanganan tersebut para Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa serta penyuluh pertanian agar tetap selalu melaksanakan patroli bersinergi di persawahan guna menghindari jatuhnya korban jiwa akibat aliran listrik.
“Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.





