BERITASIBER.COM | LUMAJANG – Menyikapi permasalahan sampah di Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang dapat menjadi penyebab bencana, maka Komisi B, DPRD Kabupaten Lumajang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melihat langsung TPS 3 R. Kunjungan pertama berada di TPS 3 R Abunawas di Desa dan Kecamatan Randuagung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ancaman Bencana Sampah, Komisi B DPRD Lumajang Memperhatikan Keseriusan Penanganan

Ketua Komisi B DPRD Lumajang Deddy Firmansyah, mengatakan ada delapan TPS 3 R yang aktif beroperasi dan lainnya vakum, dengan dasar kunjungan pertama di TPS 3 R Abunawas yang aktif beroperasi dan juga melakukan pemanfaatan sampah organik sebagai pupuk dan plastik sebagai paving. Maka untuk berkunjung ke TPS 3 R yang vakum atau kurang maksimal pelayanan akan mudah memberikan masukan.

“Sementara dari jumlah keseluruhan tiga belas TPS 3 R, masih ada TPS 3 R lagi yang masih berproses, yang delapan sudah berdiri mulai 2017 dan yang pengelolaannya vakum kita berikan masukan agar bantuan itu bisa dijalankan kembali,” kata legislator partai Gerindra. Rabu (19/02/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dijelaskan Deddy berdirinya TPS 3 R atas usulan dari warga dan desa kepada DLH sehingga dilakukan kajian yang selanjutnya diturunkan progam tersebut agar permasalahan sampah bisa menangani dengan baik.

TPS 3 R Abunawas melakukan penarikan iuran penarikan sampah Rp 20.000 perbulan tentunya kesepakatan musyawarah lingkungan. Komisi B akan mendorong pemerintah agar kegiatan itu semakin baik pelayanannya maka beberapa kendala seperti sarana dan prasarana (Sarpras) perlu terpenuhi.

“Kendala Sarpras yang dikeluhkan oleh TPS 3 R Abunawas seperti gerobak kropos yang tidak layak operasional maupun kendaraan roda tiganya yang butuh AC harus menjadi perhatian apalagi saat beroperasi malam hari,” ucap Deddy.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2