BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi Undang-undang Pilkada dan kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta sejumlah isu penting lainnya yang dinilai merugikan publik dilakukan serentak di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aksi Bakar Ban Hingga Rusak Karangan Bunga Warnai Demo Mahasiswa Lamongan Kawal Putusan MK 

Seperti di Lamongan, sejumlah mahasiswa menamakan diri Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan melakukan aksi unjuk rasa dengan longmarch dari depan Lamongan Plasa menuju gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Jumat (23/08/2024).

Disepanjang jalan, ratusan peserta aksi mahasiswa gabungan dari GMNI, HMI dan Fornasmala melakukan yel-yel perjuangan mahasiswa dalam mengawal demokrasi serta dalam orasinya lebih sering mengkritisi pemerintahan dan menghujat Presiden Jokowi. Pemerintahannya disebut oligarki dan dinasti hingga menuju gedung DPRD Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Didepan gedung DPRD Kabupaten Lamongan, mahasiswa dalam orasinya menyampaikan apa yang sudah menjadi putusan MK mengenai syarat usia minimum bagi calon kepala daerah dan tentang abang batas pencalonan kepala daerah harus ditaati bersama.

“Apa yang sudah menjadi putusan MK bersifat final dan mengikat serta wajib ditaati oleh seluruh rakyat dan lembaga negara,” ucap salah satu peserta aksi.

Aksi berlangsung sempat diwarnai gesekan antara mahasiswa dan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Dalam tuntutannya, mahasiswa mendesak pimpinan DPRD Lamongan untuk keluar menemui peserta aksi, namun ternyata hanya anggota DPRD Lamongan yakni Mahfud Shodiq.

Kehadiran Mahfud Shodiq tidak diterima mahasiswa, hingga mereka memaksa masuk gedung DPRD hingga aksi saling dorong dengan petugas kepolisian tak terhindarkan.

Deretan sejumlah karangan bunga sebagai ucapan kepada anggota DPRD Lamongan terpilih yang akan dilantik besok menjadi sasaran kekecewaan mahasiswa.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2