“Meskipun musyawarah desa telah dilaksanakan, masih ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berita acara, dan rencana usaha,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Etik menekankan bahwa untuk program simpan pinjam, saat ini belum diperbolehkan karena perizinan yang cukup rumit dan adanya batasan nominal untuk modal.

“Fokus utama saat ini adalah pada pengembangan gerai sembako, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat desa,” sebutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pertemuan daring dengan kementerian, Etik menyebutkan bahwa akan ada fasilitasi terkait perizinan untuk LPG dan pupuk, yang diharapkan dapat mendukung sektor pertanian.

“Kami juga ingin meningkatkan dukungan untuk UMKM, mungkin dengan adanya semacam back rate yang bisa dimasukkan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih,” tutupnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan semua kendala dapat teratasi dan Koperasi Desa Merah Putih di Lamongan dapat beroperasi secara optimal dalam waktu dekat.

Keberhasilan pembentukan koperasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2