BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melantik sebanyak 14.511 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang juga digelar di Kabupaten Lamongan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakan seleksi KPPS dimulai sejak dibuka pendaftaran selama 12 hari, mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Petugas KPPS tersebut akan ditempatkan di 2.073 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Lamongan, dengan masing-masing TPS di isi sebanyak 7 orang dan akan bertugas selama satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember di Pilkada serentak 2024.
“Semuanya sudah melewati tahap seleksi, mulai persyaratan yang meliputi beberapa hal, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,” kata Mahrus Ali, Kamis (07/11/2024).
Selain persyaratan tersebut, Mahrus menjelaskan syarat lainnya yakni berusia minimal 17 tahun dan tidak sedang atau pernah menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.