“Capaian Sumbawa Barat ini luar biasa. Daerah lain bisa menjadikannya contoh penyelesaian yang efektif dan cepat,” ujar Viva Yoga Mauladi, pejabat asal Lamongan, Jawa Timur itu.

Lebih lanjut, Wamen Transmigrasi menegaskan bahwa Kementrans membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta maupun investor dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Namun, investasi tersebut wajib melalui Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) agar tetap sesuai regulasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kawasan transmigrasi memiliki potensi besar, tapi investasi harus terarah dan sesuai aturan agar manfaatnya maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Viva Yoga juga mengingatkan bahwa pemanfaatan tanah restan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, dan fasilitas pemerintahan.

“Kami mendukung penuh bila pemanfaatannya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Transmigrasi mengalokasikan bantuan anggaran sebesar Rp3,4 miliar untuk Kabupaten Sumbawa Barat pada Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut difokuskan pada penyelesaian sertipikat hak milik (SHM), rehabilitasi fasilitas umum dan sekolah, serta penguatan empat kawasan permukiman transmigrasi (Kimtrans) di wilayah tersebut.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Sumbawa Barat diharapkan dapat menjadi model pengembangan kawasan transmigrasi berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian lokal.

“Kami siap mendukung penuh program pemerintah pusat. Harapan kami, kawasan transmigrasi Tongo Sekongkang bisa tumbuh menjadi pusat ekonomi baru yang mandiri dan berdaya saing,” tutup Bupati Amar Nurmansyah.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2