Staf KUA Sarirejo, Nur Qomar Hadi mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, pernikahan tersebut digelar sederhana Rabu (19/3/2025) pagi.

“Pernikahan digelar sederhana di kantor KUA, maharnya Rp999.999.999 tepat dan secara hukum islam itu sepenuhnya menjadi hak dari mempelai wanita,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari informasi, mempelai pria merupakan seorang pengusaha penyedia alat-alat berat yang disuplai ke berbagai daerah di luar Jawa.

“Sudah diperiksa semua dan rukun nikahnya sah, mas kawinya Rp50 juta tunai dan sisanya melalui cek bank, juga sudah tanda tangan bermatrai,” ungkapnya.

Pernikahan dengan mahar tinggi seperti ini bukan hal yang lazim terjadi, terutama di wilayah Lamongan. Namun, hal ini menjadi simbol penghormatan dan kesungguhan mempelai pria dalam meminang pujaan hatinya.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2