Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” katanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup Facebook tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mencegah penyebaran konten yang merugikan dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat, terutama anak-anak.(*)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2