Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Laras Faizati didakwa melakukan penghasutan yang diduga memicu upaya pembakaran Gedung Mabes Polri saat kericuhan pecah di tengah unjuk rasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selama masa persidangan, keterlibatan Laras sebagai intelektual di balik aksi tersebut menjadi perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum. Namun, melalui vonis ini, hakim memberikan kesempatan bagi Laras untuk memperbaiki diri tanpa harus mendekam di balik jeruji besi, dengan catatan ia harus patuh pada syarat-syarat pengawasan selama enam bulan ke depan.

Penerapan pidana pengawasan ini dipandang sebagai bentuk kemajuan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang mulai bergeser dari orientasi pemenjaraan menuju keadilan yang lebih manusiawi dan mendidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usai persidangan, kuasa hukum Laras menyambut baik putusan tersebut. Meskipun kliennya dinyatakan bersalah secara hukum atas tindakan penghasutan, namun keputusan hakim untuk tidak memenjarakan Laras dinilai sebagai langkah yang bijak mengingat latar belakang dan potensi rehabilitasi yang masih sangat terbuka luas bagi terdakwa.

Laras Faizati sendiri tampak hanya tertunduk lesu sambil terus menyeka air matanya di bahu sang ibu, sebelum akhirnya meninggalkan area pengadilan untuk menyelesaikan proses administrasi pembebasan di rumah tahanan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2