BERITASIBER.COM | JAKARTA – Suasana haru menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi unjuk rasa Agustus 2025, tak kuasa membendung air mata. Ia langsung memeluk erat sang ibu sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan yang membebaskannya dari jeruji besi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Ketut Darpawan menjatuhkan vonis berupa pidana pengawasan selama enam bulan terhadap Laras. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Laras Faizati tergolong menarik perhatian praktisi hukum. Pasalnya, majelis hakim menerapkan Pidana Pengawasan, sebuah jenis pidana baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berbeda dengan vonis penjara konvensional, pidana pengawasan memungkinkan terpidana untuk tetap berada di lingkungan masyarakat namun berada di bawah pemantauan ketat oleh jaksa atau pihak berwenang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana pengawasan selama enam bulan. Memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah ini lebih bersifat rehabilitatif dan korektif dibandingkan punitif (penghukuman). Tujuannya adalah agar terdakwa tetap dapat bersosialisasi dan hidup di tengah masyarakat, namun dengan batasan-batasan tertentu yang diawasi secara berkala guna memastikan tidak adanya pengulangan tindak pidana.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2