Selain melakukan penanganan laporan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada pemilik toko dan warga sekitar agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) terutama di kawasan pusat perdagangan yang memiliki potensi kerawanan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan kejadian yang mencurigakan. Layanan 110 dapat dimanfaatkan kapan pun dan akan ditindaklanjuti secara cepat oleh Polres Lamongan,” tegas IPDA Hamzaid.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan bahwa keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, dan keterlibatan masyarakat melalui laporan sangat membantu kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

Penanganan kejadian berjalan aman, tertib, dan terkendali, dan Polres Lamongan memastikan bahwa tiap aduan masyarakat akan ditangani secara profesional, cepat, dan tepat sasaran.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2