Menurut keterangan yang diperoleh DLH, tulang belulang yang dikumpulkan Toro merupakan tulang belulang sapi yang dikumpulkan dari rumah jagal Darminto dan dari para pemilik jagal lainnya di Bojonegoro. Tulang-tulang tersebut dijual kepada pihak ketiga dari Kabupaten Nganjuk.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Untuk itu DLH memberi teguran dan peringatan bahwa usaha Bapak Toro tidak dilarang. Namun harus sesuai aturan yang ada. Selain itu juga tidak boleh menimbun tulang belulang sapi tersebut di dalam rumah, sebab lokasinya berada di perkampungan padat penduduk, sehingga pasti akan mengganggu lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, DLH bersama Dinas Peternakan dan Perikanan yang mendatangi lokasi melihat langsung sekaligus memberi sosialisasi berupa saran dan masukan untuk meminimalisir bau yang menyengat tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami memberi saran kepada Bapak Toro untuk meminta pihak ketiga yang membeli tulang tersebut agar diambil lebih sering lagi sehingga tidak begitu menumpuk. Juga memberi saran agar memindahkan lokasi penyimpanan ke tempat yang lebih lapang dan tidak padat penduduk,” tandasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2