BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait adanya kegiatan Kopdar “Mata Merah” yang diduga disertai pesta minuman keras (miras), Kapolsek Lamongan Kota Kompol M. Fadelan bersama anggota gabungan dari Polsek Lamongan Kota, Polsek Tikung, serta unsur Polisi Militer (PM) Lamongan, melaksanakan patroli dan penindakan di Jalan Baru Banjar Mendalan, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, di lokasi tersebut diduga berlangsung kegiatan berkumpul atau kopdar yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, disertai dengan konsumsi minuman keras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lamongan Kota Kompol M. Fadelan memimpin langsung kegiatan patroli gabungan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok orang yang tengah berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa empat galon air berisi minuman keras tradisional jenis tuak dengan total volume sekitar 60 liter.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pendataan terhadap sejumlah individu yang berada di lokasi untuk dilakukan pembinaan serta pendalaman terkait asal-usul minuman keras tersebut.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M. Fadelan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.





