“Setelah dilakukan koordinasi dengan Polsek Manyar dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Lamongan dan mengakui baru saja melakukan pencurian bersama rekannya yang berhasil melarikan diri,” jelas Ipda Hamzaid.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MS. Sekitar pukul 12.50 WIB, keberadaan tersangka terdeteksi di Desa Bogobadan, Kecamatan Karangbinangun. Namun saat akan ditangkap, MS melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membuang kunci T dan pelat nomor kendaraan ke Sungai Bengawan Solo untuk menghilangkan barang bukti. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, dua unit telepon genggam, serta kendaraan pelaku yang telah rusak akibat amukan massa. Dari hasil pendalaman, keduanya diduga terlibat dalam dua kasus curanmor di wilayah Kecamatan Glagah.

Polres Lamongan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2