BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan melalui Tim Jaka Tingkir kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap, salah satunya merupakan residivis dan harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat akan diamankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS alias Mat Kebo (40) dan MU alias Urifan (32). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. MS tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan, sementara MU berperan sebagai rekan pelaku dalam aksi curanmor tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Abdul Rohman (61), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Sepeda motor milik korban jenis Honda Supra X 125 raib saat diparkir di area tambak Desa Dukuh Tunggal, Kecamatan Glagah, Selasa (30/12/2025) pagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban memarkir sepeda motornya sebelum bekerja di tambak. Namun, dua jam kemudian saat hendak beristirahat, korban terkejut melihat kendaraannya dibawa kabur oleh orang tak dikenal. Korban pun spontan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga wilayah perbatasan Kecamatan Glagah, Lamongan, dengan Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, warga berhasil mengamankan salah satu pelaku, MU. Emosi warga sempat memuncak hingga sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan dibakar massa. Sementara itu, pelaku utama MS berhasil melarikan diri membawa motor hasil curian.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa Tim Jaka Tingkir yang sedang melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah utara Lamongan menerima informasi adanya pelaku curanmor yang diamankan warga di wilayah Manyar, Gresik.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2