BERITASIBER.COM | GRESIK – Tindakan tegas di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan memberikan teguran keras kepada pengelola restoran atau rumah makan yang tidak menggunakan tirai saat beroprasi di bulan Ramadan.
Hal ini berdasarkan surat himbauan yang sudah diberikan kepada pengelola usaha makanan minuman yang beroperasi di siang hari pada bukan Ramadan.
Razia Satpolpp Gresik kali ini memberikan teguran keras kepada usaha rumah makan mie pedas di kawasan Green Garden Gresik.
Dalam kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyisir sejumlah lokasi antara lain Icon Mall, Gressmall, kawasan GKB Gresik serta sejumlah lokasi warung kopi tepi jalan.
“Melalui razia ini, kami ingin memastikan semua pengelola rumah makan di Gresik bisa mentaati himbauan yang kami sampaikan sejak satu minggu yang lalu,” kata Agustin Halomoan Sinaga, Jumat (15/03/2024).





