Selain itu, perilaku ini juga dikhawatirkan menular ke pengemudi lain, hingga berujung pada munculnya pedagang kaki lima (PKL) liar di sepanjang jalan yang dapat merusak fungsi utama JLU sebagai jalur cepat pengurai kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Dianto Hari Wibowo, membenarkan adanya temuan parkir liar di sepanjang jalur uji coba tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Lalu Lintas Lamongan untuk melakukan langkah pembinaan sekaligus penertiban.
“Kami akan memberikan pemahaman kepada para pengemudi agar tidak parkir sembarangan di JLU. Penertiban akan kami lakukan secara bertahap,” tegas Dianto.
Selain itu, Dishub juga tengah mengkaji kemungkinan pembangunan rest area resmi di sekitar JLU agar para pengemudi memiliki tempat istirahat yang aman dan sesuai aturan.
Uji coba Jalan Lingkar Utara Lamongan sejatinya ditujukan untuk memperlancar arus kendaraan berat dari dan menuju kawasan industri tanpa harus masuk ke pusat kota. Namun, tanpa adanya fasilitas pendukung dan disiplin pengguna jalan, fungsi strategis JLU bisa terganggu sejak tahap awal pengoperasian.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan solusi jangka panjang agar JLU dapat berfungsi optimal sebagai jalur transportasi bebas hambatan dan aman bagi semua pengguna jalan.(Bs).





