Kementerian Agama juga memperingati hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.

“Untuk sidang Isbat awal Syawal, Kemenag akan mengirimkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan apakah terlihat hilal pada hari itu atau tidak,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasil perhitungan dan rukyatulhilal ini dibahas dan diputuskan dalam sidang isbat. “Jadi kalau Idul Fitri kita masih menunggu keputusan pengadilan isbat. Hasilnya akan diumumkan secara publik dalam konferensi pers,” ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan, penyelenggaraan sidang isbat merupakan keputusan formal menurut undang-undang. Dia menjelaskan, dasar hukum sidang isbat tertuang dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengadilan agama menerbitkan surat isbat hilal pada saat penentuan awal bulan tahun Hijriah.

“Meski semua orang sudah mengetahui lokasi hilal, namun sidang isbat belum dilakukan karena sidang isbat bukan hanya forum pengambilan keputusan formal tetapi juga forum silaturahmi dan literasi,” imbuhnya.

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2