“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben, Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,” kata Ipda Sujianto.
Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA (30) mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.
“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,” tambah Ipda Sujianto.
Ipda Sujianto menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Sujianto SH.





