“Karena hal tersebut dapat meresahkan masyarakat dan juga melanggar hukum dimana pelakunya dapat di pidana dan di proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kenakalan remaja dan adanya gangguan kamtibmas,” jelas Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan.

Kompol M Fadelan mengatakan, anak-anak punk harus segera dilakukan pembinaan agar mereka tidak terjerumus dalam kenakalan remaja dan segera sadar untuk memilih jalan yang benar agar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Selain itu, pembinaan anak punk tersebut kami lakukan sebagai upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas sehingga wilayah Kecamatan Curug tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” ungkap Kapolsek.(bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2