“Atas perbuatan tersangka, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Bondowoso.

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2