BERITASIBER.COM | BONDOWOSO – Polres Bondowoso ringkus HS (40) yang beralamatkan Jambesari Darul Solah Kabupaten Bondowoso pelaku pencabulan anak dibawah umur. Sedangkan korban merupakan anak tiri sendiri dari tersangka.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH., S.I.K., MIK. menjelaskan, semua itu dilakukan oleh tersangka HS di daerah wilayah Kecamatan Jambersari Darul Solah Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso,” ujar AKBP Lintar Mahardhono, Senin (27/02/2024).
Guna melancarkan aksinya, tersangka dengan berdalih mengiming-imingi korban dengan janji akan dibelikan sepeda Motor dan akan dirayakan ulang tahunnya, tapi dengan syarat korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tiri dari korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 Kali, hingga mengakibatkan korban sakit saat buang air kecil,” jelas Kapolres Bondowoso.
Atas perbuatannya, kini tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.





