BERITASIBER.COM | JAKARTA – Hari Rabu tanggal 27 November 2024 bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, akhirnya ditetapkan pemerintah sebagai hari libur Nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tanggal 27 November Pilkada Serentak, Pemerintah Resmi Menetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

“Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional,” ujar Tito dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024)

Dengan adanya keputusan ini, kata Mendagri, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Seperti diketahui, Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti akan ada 545 daerah yang menggelar Pilkada. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya menyusun mitigasi bencana untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Dia mengatakan mitigasi bencana diperuntukkan bagi daerah yang memang masuk dalam kategori rawan bencana. Upaya ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, pihak terkait termasuk penyelenggara pemilu memiliki skenario penanganan sehingga pilkada tetap berjalan lancar.

Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com

Tag