Melansir dari Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.
DKI Jakarta
Gaji ketua RT wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.
Bekasi
Adapun pemberian bantuan operasional ketua RT adalah sebesar Rp 5.000.000 setiap tahun.
Maka setiap bulan, Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 416.000.
Yogyakarta
Menurut Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ketua RT di Yogyakarta menerima gaji sebesar Rp 250.000 per bulan.
Probolinggo
Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020 menyebutkan besaran honorarium bagi Ketua RT sebesar Rp 180.000 per bulan.
Pontianak
Ketua RT di Pontianak akan menerima upah setiap tahun sebesar Rp 1.500.0000 atau Rp 125.000 per bulan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022





